You are currently viewing Mengenali Investasi Sektor Energi

Mengenali Investasi Sektor Energi

Tujuan utama artikel ini hendak menetapkan definisi sektor energi di Indonesia termasuk di antaranya produk, aktivitas dan layanan yang diberikan dalam kegiatan usaha di sektor energi. Definisi ini akan digunakan oleh Traction Energy Asia dalam riset dan advokasi untuk memahami investasi sektor energi di Indonesia secara komprehensif

Indonesia memiliki potensi sumber daya energi yang beragam, baik dari sumber fosil hingga non-fosil. Indonesia juga merupakan negara dengan penduduk terbanyak keempat di dunia dan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di grup negara berpendapatan tingkat menengah. Konsumsi energi Indonesia semakin meningkat dan diprediksi peningkatannya akan semakin  tinggi di masa depan. Penelitian untuk menganalisis dampak positif dan negatif investasi di sektor energi menjadi krusial untuk dilakukan karena potensi dampak dampak yang signifikan terhadap bidang ekonomi, lingkungan, politik, sosial dan kesehatan. Dengan basis penelitian yang kuat, perumusan rekomendasi untuk perbaikan praktik investasi sektor energi dapat dilakukan.

Tantangan untuk penelitian investasi di sektor energi adalah masalah pendataan di Indonesia yang belum komprehensif. Masalah tersebut pun tak lepas dari kekosongan definisi sektor energi dalam sistem pendataan realisasi investasi di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dampaknya, terdapat ketiadaan pengkategorian sektor energi secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan perumusan definisi sektor energi untuk melakukan pengkategorian investasi sektor energi secara komprehensif. Upaya tersebut dilakukan dalam artikel ini melalui riset studi pustaka terhadap literatur tentang energi. Lalu dilanjutkan dengan pembahasan berbagai definisi investasi sektor energi dan upaya mencocokkan dengan beberapa database investasi sektor energi.  

Kosongnya Definisi Sektor Energi dalam Data Investasi di Indonesia

Dalam kebanyakan kajian lembaga-lembaga riset dan advokasi isu energi dan lingkungan, sektor energi belum didefinisikan secara utuh baik definisinya maupun cakupan kegiatan-kegiatan usahanya. Sektor energi disebut secara bebas untuk menyebut kelompok kegiatan usaha dalam beberapa studi kasus dampak sosial dan lingkungan akibat pertambangan batu bara dan pembangkit listrik (AEER 2019; Auriga 2019, Walhi 2020).  Sementara dalam kerangka regulasi Indonesia, definisi energi dan ruang lingkupnya diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, sebagai berikut:

“Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetik. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi Sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan baik sebagai sumber energi maupun energi (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1,2,3).

Sumber energi diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yakni sumber energi baru, energi terbarukan, dan energi tak terbarukan. Pengklasifikasian tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 pada pasal 1 Ayat 4, 6 dan 8.

Terdapat setidaknya tiga kebijakan lainnya yang mengatur soal energi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Seluruh kebijakan tersebut memiliki pengertian pemetaan definisi kegiatan usaha sektor energi yang berbeda-beda yang terdiri dari kegiatan eksplorasi dan ekstraksi sumber daya energi, transformasi sumber daya energi menjadi energi serta transmisi dan distribusi energi.

Melalui studi pustaka, kami menemukan definisi sektor energi di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan IEA (2002), yang kami rangkum sebagai berikut:

“Sektor energi adalah segala kegiatan usaha penyediaan energi yang terdiri dari eksplorasi dan ekstraksi sumber daya energi; transformasi sumber daya energi menjadi energi; transmisi dan distribusi energi baik energi terbarukan maupun tak terbarukan”. 

Sementara itu kami juga menemukan definisi kegiatan sektor energi di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, dan Neraca Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Deskripsi kegiatan sektor energi di berbagai sumber itu adalah sebagai berikut: Pertama, eksplorasi sumber daya energi yang berarti kegiatan usaha untuk memperoleh informasi tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas terukur dari sumber daya energi, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Kedua, ekstraksi sumber daya energi atau disebut juga dengan istilah eksploitasi, yang memiliki arti kegiatan usaha penambangan, pengolahan dan atau pemurnian bahan materi sumber daya energi di lokasi pertambangan dan usaha pendukungnya. Ketiga, transformasi yang mengacu pada proses transformasi sumber daya energi (sumber daya energi primer dan alternatif) menjadi energi dalam bentuk energi final.

Dalam neraca energi Kementerian ESDM, kegiatan transformasi di antaranya adalah: pengilangan minyak, pengolahan gas alam, pembangkit listrik, pencampuran biofuel (biofuel blending) dan proses regasifikasi gas alam. Keempat, transmisi energi yang berarti  kegiatan penyaluran energi dari usaha transformasi (pengolahan energi) dan pembangkit listrik ke sistem distribusi energi. Terakhir, distribusi energi yang berarti kegiatan penyaluran energi dari sistem transmisi kepada konsumen pengguna energi.Sementara, investasi dalam

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mendefinisikan investasi sebagai:

“Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.”

Namun demikian dalam  berbagai UU dan peraturan terkait energi tidak ditemukan definisi mengenai investasi sektor energi. Untuk itu kita perlu melakukan penelusuran mengenai definisi energi dalam konteks investasi dengan membandingkan ke beberapa sumber berikut.

Energi: Sebuah Istilah yang Dinamis

Secara universal, energi didefinisikan sebagai suatu materi dalam berbagai bentuk yang harus ditransformasikan untuk mampu melakukan suatu aktivitas (Smill 2017). Definisi energi bersifat dinamis dan mengalami perubahan seiring dengan perkembangan teknologi dan kehidupan manusia. Wiser (2000) pun menekankan sifat dinamis energi terjadi karena energi bekerja sesuai dengan Hukum Pertama Termodinamika, yaitu energi tidak dapat diciptakan dan dimusnahkan, tapi dapat bertransformasi ke dalam bentuk-bentuk lain.

United Nations Statistic Division (UNSD) menyusun International Recommendation for Energy Statistics (IRES), sebagai sebuah rekomendasi metode pendataan statistik sektor energi. Aliran energi atau energy flows yang ditawarkan IRES diilustrasikan dalam diagram berikut:

Diagram Aliran Energi

Sumber: UN Statistic Division (2018)

IRES menggambarkan kerangka alur produksi dan konsumsi sektor energi di suatu teritori (negara atau kawasan).  Produk energi di suatu teritori  akan didistribusikan sebagai barang konsumsi. Produk energi juga ditransfer masuk atau keluar dari teritori dalam bentuk transaksi ekspor dan impor melalui jalur transportasi (UNSD 2018).  Alur produksi secara garis besar terdiri dari produksi energi primer (ekstraksi sumber energi dari alam), transformasi energi (proses pengolahan sumber daya energi menjadi produk energi) dan konsumsi akhir (aktivitas menggunakan produk energi baik produk energi seperti bahan bakar/listrik maupun produk non energi seperti pelumas).

Serupa dengan alur IRES, dalam konteks Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat “Neraca Energi” (energy balance), yaitu neraca yang mencatat sistem arus masukan (input) dan keluaran (output) energi Indonesia yang juga terdiri dari kegiatan produksi dan konsumsi energi, serta ekspor dan impor sumber daya energi dan produk energi akhir.

Diagram Aliran Energi

Sumber: Diolah dari Tabel Neraca Energi, Kementerian ESDM (2018)

Baik neraca energi dari Kementerian ESDM, maupun Diagram Alur Energi IRES, berguna untuk memetakan berbagai kegiatan sektor energi. Tujuannya untuk mendefinisikan sektor energi dan memilah kegiatan-kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori kegiatan usaha di sektor energi.

Bila merujuk pada IRES (UNSD 2018) dan KBLI (BPS 2017), maka kita dapat memperbandingkannya dengan data BKPM tentang sektor-sektor investasi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), selaku badan yang mencatat dan mengawasi bidang penanaman modal, membuat pengelompokkan sektor investasi di Indonesia yang terbagi dalam 23 sektor baik untuk mencatat investasi langsung (direct investment) baik dari modal asing (PMA/FDI) maupun modal dalam negeri (PMDN/DDI). Namun sama seperti KBLI BPS, data BKPM juga tidak memiliki sektor khusus buat investasi energi. Data penanaman modal yang dipublikasikan oleh BKPM pun tidak menggambarkan seluruh kegiatan investasi yang ada di Indonesia karena tak mencakup beberapa sektor investasi, seperti Minyak dan Gas Bumi (NSWI BKPM 2020).

Berdasarkan studi pustaka tersebut, artikel ini menyimpulkan belum ada satu payung definisi sektor energi dalam sistem pendataan investasi sektor energi di Indonesia. Dampaknya, data terkait investasi energi di Indonesia menjadi sulit dilacak untuk kegiatan penelitian.

Pentingnya Database Sektor Energi yang Komprehensif 

Database investasi sektor energi disediakan oleh BKPM, tetapi belum ada payung sektor energi. Dengan itu, data investasi sektor energi di BKPM pun tersebar di berbagai sektor seperti pertambangan, industri kimia dan farmasi serta pembangkit listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin. Untuk melacak investasi sektor energi, peneliti harus memeriksa di level subsektor seperti pada grafik berikut tentang realisasi FDI dari RRC tahun 2005-Juli 2020 di sektor Pembangkit Listrik, Gas, Uap Air Panas/Dingin.

 

Realisasi FDI dari RRC 2005-Juli 2020 

Sektor Pengadaan Listrik Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

Sumber: NSWI BKPM (2020)

Dengan pentingnya posisi investasi energi di Indonesia, maka sepatutnya ada pengklasifikasian khusus untuk sektor energi. Salah satu pihak yang membuat pengklasifikasian tersebut adalah Global Development Policy Center (GDPC), Boston University. Database GDPC Boston University dirancang untuk mendata proyek-proyek investasi di sektor energi yang dilakukan oleh Republik Rakyat Cina (RRC) melalui aliran dana dari China Development Bank dan China Export-Import Bank kepada proyek-proyek energi di negara-negara lain.

Berikut skema klasifikasi sektor energi GDPC Boston University:

Skema Klasifikasi Sektor Energi GDPC Boston University

Sumber: Diolah dari Global Development Policy Center, Boston University (2018, 2020)

GDPC Boston University (2018) mengelompokkan proyek di sektor energi ke dalam tiga kelompok, yakni sumber energi (sumber daya energi yang dihasilkan), subsektor energi (kegiatan usaha yang dilakukan), serta skema pinjaman (skema pinjaman yang diberikan oleh bank kepada proyek sektor energi). Klasifikasi data tersebut mempermudah penelusuran data. Dengan itu, kami menilai bahwa database GDPC Boston University dapat menjadi referensi yang komprehensif untuk membuat klasifikasi investasi dalam sektor energi.

Kemudian, terkait dengan kebutuhan pendataan proyek-proyek investasi sektor energi yang ada di database BKPM, kami merekomendasikan untuk menggunakan kategori subsektor energi yang mengklasifikasikan kegiatan-kegiatan usaha di sektor energi. GDPC Boston University membagi subsektor energi ke dalam lima kategori, yakni ekplorasi dan ekstraksi, pembangkit listrik, transmisi dan distribusi energi, proyek multiguna (multipurpose project), serta proyek efisiensi energi.

Contoh proyek yang masuk dalam kategori proyek efisiensi energi dalam dataset GDPC Boston University antara lain adalah proyek energy saving dan peralihan dari gas ke batu bara. Secara teoritis, efisiensi energi adalah upaya menggunakan energi dalam jumlah yang lebih sedikit untuk memproduksi output ekonomi yang lebih besar (Lovins 1976 dikutip dari Yang dan Yu 2015). Yang dan Yu (2015) menjelaskan kegiatan efisiensi energi adalah berbagai usaha untuk menghemat (saving) dan menyimpan (conserving) energi.

Untuk mengatasi “kekosongan definisi yang ketat soal investasi sektor energi”, Traction mencoba menghubungkan antara definisi dan kategori yang ditemukan dalam GDPC Boston University dengan peletakan energi yang terdapat dalam pengkategorian milik ISIC Revisi 4, KBLI (2017), dan Sektor Investasi Energi NSWI BKPM. Kami, di Traction, mengusulkan definisi kegiatan sektor energi terbagi atas lima kegiatan. Pertama, eksplorasi sumber daya energi yang berarti kegiatan usaha untuk memperoleh informasi tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas terukur dari sumber daya energi, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Kedua, ekstraksi sumber daya energi atau disebut juga dengan istilah eksploitasi, yang memiliki arti kegiatan usaha penambangan, pengolahan dan atau pemurnian bahan materi sumber daya energi di lokasi pertambangan dan usaha pendukungnya.

Ketiga, transformasi yang mengacu pada proses transformasi sumber daya energi (sumber daya energi primer dan alternatif) menjadi energi dalam bentuk energi final. Dalam neraca energi Kementerian ESDM, kegiatan transformasi diantaranya adalah: pengilangan minyak, pengolahan gas alam, pembangkit listrik, pencampuran biofuel (biofuel blending) dan proses regasifikasi gas alam. Keempat, transmisi energi yang berarti kegiatan penyaluran energi dari usaha transformasi (pengolahan energi) dan pembangkit listrik ke sistem distribusi energi. Terakhir, distribusi energi yang berarti kegiatan penyaluran energi dari sistem transmisi kepada konsumen pengguna energi.

Sebagai konsekuensi dari perumusan definisi investasi di sektor energi tersebut, terutama untuk konteks Indonesia, dapat dilihat dalam harmonisasi kegiatan usaha sektor energi yang ditampilkan di tabel berikut. Harmonisasi tersebut bertujuan untuk membantu coding dalam penulusuran data proyek-proyek investasi di sektor energi. Coding ini yang akan sedikit membedakan antara database GDPC dengan database yang hendak dibangun Traction yang bersumber dari BKPM.  Berikut adalah tabel harmonisasi:

Tabel Harmonisasi Klasifikasi Kegiatan Usaha Sektor Energi

No Kategori Subsektor Energi 

GDPC Boston University

Kategori Kegiatan Usaha KBLI 2017 Nomor Kode KBLI Kategori Kegiatan Usaha ISIC Rev 4 Nomor Kode ISIC Sektor BKPM Subsektor BKPM (KBLI 2015) Nomor Kode Subsektor BKPM (KBLI 2015)
1 Eksplorasi dan Ekstraksi Pertambangan Batu Bara 05101 Mining of Hard Coal 0510 Pertambangan Pertambangan batu bara dan lignit 05
2 Eksplorasi dan Ekstraksi Gasifikasi Batu Bara Di Lokasi Penambangan 05102 Mining of Hard Coal 0510 Pertambangan Pertambangan batu bara dan lignit 05
3 Eksplorasi dan Ekstraksi Pertambangan Lignit 05200 Mining of lignite 0520 Pertambangan Pertambangan batu bara dan lignit 05
4 Eksplorasi dan Ekstraksi Pertambangan Minyak Bumi 06100 Extraction of crude petroleum 0610 Pertambangan Pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi 06
5 Eksplorasi dan Ekstraksi Pertambangan Gas Alam 06201 Extraction of natural gas 0620 Pertambangan Pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi 06
6 Eksplorasi dan Ekstraksi Pengusahaan Tenaga Panas Bumi 06202 Electric power generation, transmission and distribution 3510 Pertambangan Pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi 06
7 Eksplorasi dan Ekstraksi Pertambangan Bijih Uranium dan Thorium 07210 Mining of uranium and thorium ores 0721 Pertambangan Pertambangan bijih logam 07
8 Eksplorasi dan Ekstraksi Pertambangan Bijih Timah 07291 Mining of other non-ferrous metal ores 0729 Pertambangan Pertambangan bijih logam 07
9 Eksplorasi dan Ekstraksi Pertambangan Bijih Timah Hitam 07292 Mining of other non-ferrous metal ores 0729 Pertambangan Pertambangan bijih logam 07
10 Eksplorasi dan Ekstraksi Pertambangan Bijih Bauksit/Aluminium 07293 Mining of other non-ferrous metal ores 0729 Pertambangan Pertambangan bijih logam 07
11 Eksplorasi dan Ekstraksi Pertambangan Bijih Tembaga 07294 Mining of other non-ferrous metal ores 0729 Pertambangan Pertambangan bijih logam 07
12 Eksplorasi dan Ekstraksi Pertambangan Bijih Nikel 07295 Mining of other non-ferrous metal ores 0729 Pertambangan Pertambangan bijih logam 07
13 Eksplorasi dan Ekstraksi Pertambangan Bijih Mangan 07296 Mining of other non-ferrous metal ores 0729 Pertambangan Pertambangan bijih logam 07
14 Eksplorasi dan Ekstraksi Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam 09100 Support activities for petroleum and natural gas extraction 0910 Pertambangan Aktivitas jasa penunjang pertambangan 09
15 Eksplorasi dan Ekstraksi Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya 09900 Support activities for other mining and quarrying 0900 Pertambangan Aktivitas jasa penunjang pertambangan 09
16 Proyek Multiguna (multipurpose) Industri Produk dari Batu Bara 19100 Manufacture of coke oven products 1910 Industri Kimia dan Farmasi Industri produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi 19
17 Proyek Multiguna (multipurpose) Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi 19211 Manufacture of refined petroleum products 1920 Industri Kimia dan Farmasi Industri produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi 19
18 Proyek Multiguna (multipurpose) Industri Briket Batu Bara 19292 Manufacture of refined petroleum products 1920 Industri Kimia dan Farmasi Industri produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi 19
19 Proyek Multiguna (multipurpose) Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian 20115 Manufacture of basic chemicals 2011 Industri Kimia dan Farmasi Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia 20
20 Proyek Multiguna (multipurpose)* Industri Pengolahan Uranium Dan Bijih Uranium 24206 Manufacture of basic chemicals 2011 Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya Industri logam dasar 24
21 Proyek Multiguna (multipurpose) Industri Batu Baterai 27201 Manufacture of batteries and accumulators 2720 Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya Industri peralatan listrik 27
22 Proyek Multiguna (multipurpose) Industri Akumulator Listrik 27202 Manufacture of batteries and accumulators 2720 Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya Industri peralatan listrik 27
23 Pembangkit Listrik Pembangkitan Tenaga Listrik 35101 Electric power generation, transmission and distribution 3510 Listrik, Gas dan Air Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin 35
24 Transmisi dan Distribusi Transmisi Tenaga Listrik 35102 Electric power generation, transmission and distribution 3510 Listrik, Gas dan Air Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin 35
25 Transmisi dan Distribusi Distribusi Tenaga Listrik 35103 Electric power generation, transmission and distribution 3510 Listrik, Gas dan Air Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin 35
26 Transmisi dan Distribusi Aktivitas Penunjang Kelistrikan 35104 Electric power generation, transmission and distribution 3510 Listrik, Gas dan Air Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin 35
27 Proyek Multiguna (multipurpose) Pengadaan Gas Alam dan Buatan 35201 Manufacture of gas; distribution of gaseous fuels through mains 3520 Listrik, Gas dan Air Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin 35
28 Transmisi dan Distribusi Distribusi Gas Alam dan Buatan 35202 Manufacture of gas; distribution of gaseous fuels through mains 3520 Listrik, Gas dan Air Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin 35
29 Proyek Multiguna (multipurpose) Pengadaan Gas Bio 35203 Treatment and disposal of non-hazardous waste 3821 Listrik, Gas dan Air Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin 35
30 Transmisi dan Distribusi** Angkutan Melalui Saluran Pipa 49300 Transport via pipeline 4930 Transportasi Gudang dan Telekomunikasi Angkutan darat dan angkutan melalui saluran pipa 49

Sumber: GDPC Boston University; KBLI 2015; KBLI 2017; NSWI BKPM 2020.

*Diusulkan dihapus dari tabel karena tercampur dengan penggunaan non-energi. Untuk pembangkit listrik tenaga nuklir sudah termasuk dalam kategori KBLI nomor 35101 “Pembangkitan Tenaga Listrik”

** Diusulkan dihapus dari tabel karena dalam data BKPM tercampur dengan angkutan pipa untuk materi lain yang tidak termasuk dalam komoditas energi

Penutup

Pada bagian pembahasan di bagian atas artikel ini, kami telah menemukan definisi sektor energi di dalam: (a) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, (c) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara, dan di (d) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Kami merangkum berbagai rujukan tersebut dan mengkaitkannya dengan definisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sehingga kami dapat mengajukan definisi investasi di sektor energi sebagai berikut:

Kegiatan penanaman modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun luar negeri dalam segala bidang usaha penyediaan energi yang yang terdiri dari eksplorasi dan ekstraksi sumber daya energi; tranformasi sumber energi menjadi energi; transmisi dan distribusi energi baik energi terbarukan maupun tak terbarukan.”

Dengan rumusan definisi tersebut ini dapat menyusun tabel harmonisasi untuk memilah sektor mana saja yang termasuk dalam investasi di sektor energi.Tabel harmonisasi tersebut akan menjadi acuan Traction untuk mengidentifikasi proyek investasi dalam database BKPM. Diharapkan nantinya penelusuran proyek investasi yang dilakukan Traction dapat diperbandingkan dengan database lain sejenis yang telah ada seperti Global Development Policy Center (GDPC), Boston University.  Perbandingan berbagai database ini akan lebih mempertajam penelitian dan kajian terkait dampak investasi sektor energi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan