April 2020 – Tulisan ini membahas beberapa persoalan yang muncul dari revisi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUPPLH.

Catatan Kritis atas Ketentuan mengenai Lingkungan Hidup dalam Pasal 23 RUU Cipta Kerja
- Post author:Erwin Prasetyo
- Post published:November 23, 2020
- Post category:Knowledge Hub / Our Work / Rethinking Investment / Working Paper
- Post comments:0 Comments
You Might Also Like

Kemitraan Berbasis Karakteristik Usaha Pekebun Mandiri Kelapa Sawit

Studi Identifikasi Pemanfaatan Blackwater dan Sampah Organik Sebagai Bahan Baku Biogas dan Pengurangan Polutan dan Timbulan Sampah di DKI Jakarta
