You are currently viewing Seminar “Konsepsi dan Indikasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan”

Seminar “Konsepsi dan Indikasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan”

Oleh: Fariz Panghegar, Traction Energy Asia

Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, serta ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan generasi masa kini dan generasi masa depan. Prinsip utama pembangunan berkelanjutan adalah tidak meninggalkan seorang pun dalam pembangunan. Dalam rangka kegiatan pendampingan Kabupaten/Kota untuk menyusun perencanaan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berbasis lingkungan dan tanggap bencana lingkungan, Traction Energy Asia menyelenggarakan seminar bertema “Konsepsi Dan Indikasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Yang Berkelanjutan” pada 11 November 2020. Seminar ini dihadiri oleh para perencana pembangunan dari berbagai kabupaten/kota di dari berbagai provinsi. Turut hadir pula perwakilan dari kelompok masyarakat sipil sebagai peninjau.

Seminar ini merupakan kegiatan lanjutan dari FGD “Mendorong Isu Lingkungan dan Kebencanaan ke dalam Kegiatan Pembangunan Daerah”. Seminar ini juga merupakan pembuka rangkaian kegiatan pendampingan penyusunan RPJMD berbasis lingkungan dan tanggap bencana lingkungan. Narasumber seminar adalah Sumedi Andono Mulyo dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Radito Pramono Susilo dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Joko Tri Haryanto peneliti pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, dan Toto Indraswanto dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seminar ini dimoderatori oleh Bagus Agung Herbowo dari Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda), Kementerian Dalam Negeri. 

Arah Kebijakan Pembangunan Nasional dalam Bidang Penanggulangan Bencana

Sumedi Andono Mulyo, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, menyampaikan pemaparan berjudul “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Telaah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dalam Perspektif Isu Lingkungan dan Kebencanaan”. Sumedi memaparkan dalam RPJMN telah dikenali Indonesia merupakan wilayah yang berisiko tinggi dengan bencana alam dan bencana non alam, termasuk biological dan chemical hazard. Terdapat 3 isu utama dalam Siklus Manajemen Penanggulangan Bencana, yaitu kondisi pra bencana, kondisi tanggap darurat, dan kondisi pasca bencana. Perencanaan pembangunan daerah perlu memasukkan mitigasi bencana alam dan non alam dalam tiga isu utama tersebut. 

Sumedi menambahkan adanya arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2020 yang di antaranya adalah sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mitigasi bencana sesuai dengan karakteristik daerah setempat, penyusunan rencana kontinjensi terhadap potensi bencana oleh kepala daerah; pendekatan kolaboratif antara unsur pemerintah dengan akademisi, peneliti, dunia usaha, masyarakat; dukungan media massa, peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan tata Kelola Lembaga; serta sinergi antara TNI/Polri dengan pemerintah daerah dan BNPB untuk mendukung kegiatan penanggulangan bencana.

Arah kebijakan Rencana Induk Penanggulangan Bencana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

Tabel Arah kebijakan RIPB dan Arah Kebijakan PB dalam RPJMN 2020 – 2024

NO ARAH KEBIJAKAN RIPB ARAH KEBIJAKAN Penanganan Bencana DALAM RPJMN 2020 – 2024
1. Penguatan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana yang efektif dan efisien Penguatan Data, Informasi, dan Literasi Bencana
2. Peningkatan sinergi antar lembaga dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana Penguatan Sistem, Regulasi dan Tata Kelola Bencana
3. Penguatan investasi pengelolaan risiko bencana sesuai dengan proyeksi peningkatan risiko bencana, dilakukan dengan strategi Peningkatan Sarana Prasarana Kebencanaan
4. Penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel Integrasi Kerjasama Kebijakan dan Penataan Ruang berbasis Risiko Bencana
5. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal Penguatan Penanganan Darurat Bencana
6. Percepatan pemulihan daerah dan masyarakat terdampak bencana untuk membangun kehidupan yang lebih baik Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di daerah terdampak bencana
7. Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu

      Sumber: Pemaparan Narasumber Bappenas, 11 November 2020.

Urgensi Perencanaan Daerah dalam Mitigasi Potensi Bencana Alam dan Non Alam

Radito Pramono Susilo, narasumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaparkan materi berjudul “Rumusan Program Kegiatan Daerah yang efektif sebagai Upaya Mitigasi Bencana Lingkungan”. Dalam pemaparan tersebut, dia menjelaskan telah terjadi 3.814 kejadian bencana pada 2019 dan 2.481 kejadian bencana dari Januari-31 Oktober 2020. Rincian jenis bencana dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel Perbandingan Kejadian Bencana di Indonesia Tahun 2019 dan 2020

NO JENIS KEJADIAN BENCANA JUMLAH KEJADIAN BENCANATAHUN 2019 JUMLAH KEJADIAN BENCANATAHUN 2020
1. Puting Beliung 1.387 720
2. Kebakaran Hutan dan Lahan 746 321
3. Banjir 784 889
4. Tanah Longsor 719 472
5. Kekeringan 123 29
6. Gempa Bumi 30 15
7. Gelombang Pasang / Abrasi  18 29
8. Erupsi Gunung Api 7 5
9. Epidemi COVID 19 1
Jumlah 3.814 2.481

Sumber: Pemaparan Narasumber BNPB, tanggal 11 November 2020.

Berdasarkan data pada tabel di atas, kejadian bencana hidrometeorologi masih mendominasi, baik kejadian bencana pada tahun 2019 maupun tahun 2020. Kejadian bencana hidrometeorologi tersebut antara lain adalah puting beliung, kebakaran hutan dan lahan, banjir, tanah longsor, kekeringan, serta jenis bencana gelombang pasang atau abrasi.

Radito mengutip data dari Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2013 yang memaparkan bahwa tidak ada satupun kabupaten/kota yang bebas dari ancaman bencana. Terdapat sejumlah 322 kabupaten/kota dengan ancaman tinggi dan 174 kabupaten/kota dengan ancaman sedang. Untuk mengurangi risiko bencana di daerah kabupaten/kota, Radito menjelaskan perlu adanya perubahan paradigma penanggulangan bencana dari responsif ke preventif. 

Radito menjelaskan peran Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 pasal 8 bahwa dalam fase pra bencana dilakukan pencegahan berupa mitigasi, kesiapsiagaan, hingga peringatan dini bencana, untuk melakukan pengurangan risiko bencana, dengan program pembangunan. Pemerintah daerah perlu memperhatikan risiko bencana di daerahnya masing-masing. 

Pemetaan daerah rawan bencana terdapat dalam website INARISK yang di dalamnya terdapat identifikasi di mana saja daerah rawan bencana, baik di kabupaten/kota. Kemudian juga terdapat identifikasi objek yang harus dilindungi dari bencana, termasuk diantaranya rumah, kantor, sekolah, puskesmas, rumah sakit, pasar dan lain-lain, serta kajian kesiapsiagaan pemerintah daerah dan masyarakat. 

Memperkuat Daya Dukung dan Tampung SDA dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Toto Indraswanto, narasumber Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan pemaparan materi berjudul “Rumusan Program / Kegiatan Daerah yang Memperkuat Daya Dukung dan Daya Tampung Sumber Daya Alam (SDA)”. Toto menyampaikan jumlah luas kawasan hutan yang perlu menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan daerah. Rincian data kawasan hutan dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel Luas Kawasan Hutan Di Indonesia Tahun 2020.

NO JENIS KAWASAN HUTAN LUAS (Hektar) PERSENTASE (%)
1. Hutan Konservasi 21.902.407 18,13%
2. Hutan Lindung 29.638.486 24,54%
3. Hutan Produksi Terbatas 26.843.748 22,22%
4. Hutan Produksi 29.265.410 24,23%
5. Hutan Produksi Yang Dapat Dikonservasi 13.133.580 10,87%
Jumlah Luas Kawasan Hutan 120.783.631 100,00%

Sumber: Pemaparan Narasumber KLHK dalam Seminar, 11 November 2020.

Selain kawasan hutan, Radito juga menyampaikan perlunya menjaga kawasan konservasi untuk memperkuat daya dukung dan daya tampung SDA. Radito menyampaikan jenis-jenis dan luas kawasan konservasi di Indonesia yang dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 10. Luas kawasan konservasi di Indonesia, tahun 2020

NO JENIS KAWASAN KONSERVASI (KK) JUMLAH (UNIT) LUAS KK(HEKTAR)
1. Cagar Alam 214 4.246.580,18
2. Suaka Margasatwa 79 4.982.406,13
3. Taman Nasional 54 16.232.132,17
4. Taman Wisata Alam 134 830.813,23
5. Taman Hutan Raya 34 371.124,39
6. Taman Buru 11 171.250,00
7. Kawasan Suaka Alam /KPA 29 306.062,92
  Jumlah 554 27.140.369,01

Sumber: Pemaparan Narasumber 3 dari KLHK dalam seminar tanggal 11 November 2020

Menurut Radito, terdapat enam aspek yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan konservasi  berdasarkan pembelajaran dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. Aspek tersebut meliputi perlu membangun agenda bersama lintas sektor,  konsistensi dan pendekatan adaptive management, menemukenali jati  diri pengelolaan kawasan konservasi  dan ekowisata di kawasan konservasi, membangun harapan  dan kepercayaan publik, membangun jejaring kerja dan  kemitraan sebagai  modal sosial, serta menerapkan secara konsisten good governance  yang mencakup prinsip transparansi, partisipasi, kolektivitas, tanggung jawab dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Perbaikan Tata Kelola Sektoral di Bidang Lingkungan dan Kebencanaan 

Joko Tri Haryanto, narasumber yang merupakan peneliti pada Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menyampaikan pemaparan berjudul: Budget Tagging dan Perbaikan Tata Kelola Sektoral. Joko menegaskan komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim diwujudkan dalam bentuk peran serta aktif dalam mengendalikan perubahan iklim di tingkat global melalui Conference of the Parties (COP) UNFCCC (United Nation For Climate Change Conference). 

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengendalikan perubahan iklim melalui berbagai ratifikasi kebijakan internasional ke dalam peraturan perundang-undangan, kebijakan, maupun rencana aksi nasional yang dicantumkan dalam Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK (RAN-GRK), tahun 2011, Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API), tahun 2014, Indonesia Nationally Determined Contribution (NDC), tahun 2016, Dokumen RPJMN 2020 – 2024, Prioritas Nasional No.6 Pembangunan Lingkungan, peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim. Program Prioritas: Pembangunan Rendah Karbon, Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, serta Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, tahun 2017 untuk Mengatasi Perubahan Iklim dalam SDGs Nomor 13. 

Joko memaparkan berbagai masalah dalam perencanaan dan penganggaran publik, antara lain perencanaan program dan penganggaran tidak terkoneksi sehingga pendanaan menjadi tidak optimal, perbedaan terminologi dalam rencana aksi (RAN/D) yang tidak serta merta dapat terkoneksikan dengan bahasa penganggaran, tumpang tindih kewenangan, hingga dana pembangunan sangat terbatas/tidak cukup. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah melakukan reformasi berupa: (1) perbaikan tata kelola skema budget tagging dan budget scoring, (2) perubahan mekanisme pengelolaan sektoral di mana sektor jangan hanya dikelola secara sektoral tetapi lintas sektor, serta (3) skema insentif dan disinsentif berbasis performa kinerja. Tantangan pengelolaan fiskal berupa pendapatan negara, belanja pemerintah pusat, belanja daerah dan pembiayaan. Dalam pemaparannya, Joko menambahkan untuk isu lingkungan, Pemerintah telah menerapkan Climate Budget Tagging sebagai upaya untuk mencapai target SDGs Goal No.13. 

Joko menjelaskan Climate Budget Tagging dirancang untuk mengembangkan sistem yang memungkinkan untuk menelusuri, memonitoring dan melaporkan pengeluaran pengeluaran mitigasi/adaptasi perubahan iklim. Kemudian sistem dirancang untuk menandai anggaran yang relevan dengan kegiatan mitigasi/adaptasi perubahan iklim untuk kemudian diidentifikasi dan melaporkan proporsi pengeluaran pemerintah daerah yang dialokasikan dan direalisasikan dalam implementasi tindakan mitigasi/adaptasi. Lebih lanjut lagi, Joko menambahkan dalam Climate Budget Tagging terdapat kata kunci adaptasi perubahan iklim sesuai dengan konteks nasional dan keunikan/kekhasan wilayah. Untuk melakukan penelusuran, identifikasi, perhitungan belanja–belanja pemerintah untuk pembiayaan program / kegiatan terkait dengan adaptasi perubahan iklim dengan mengacu pada Dokumen RPJMD.

Joko mengakhiri pemaparannya dengan menjelaskan manfaat dari Climate Budget Tagging yang di antaranya untuk memperbaiki pelaporan dan penelusuran anggaran terkait perubahan iklim dalam APBN, serta memperkuat kemampuan pembuat kebijakan untuk mengelola dan mengalokasikan sumber keuangan domestik secara lebih efektif dan efisien. Kemudian juga untuk memudahkan pengambilan keputusan untuk mengarahkan dan memprioritaskan kebijakan agar dapat memenuhi target mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, hingga menentukan mekanisme yang tepat untuk mengalokasikan sumber daya keuangan guna mencapai komitmen nasional. 

Foto Kegiatan Seminar “Konsepsi dan Indikasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan”

Pemaparan dari narasumber mendapat tanggapan dari para peserta yang datang dari para perencana pembangunan daerah. Bappeda Kabupaten Bengkalis Riau menyampaikan perlunya sumber data valid, untuk keperluan sejumlah agenda nasional seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) beserta rencana turunannya. Bappeda Bengkalis mengusulkan agar Bappenas, Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-RB berkolaborasi untuk menghasilkan sebuah aplikasi pola cascading kinerja, mulai dari RPJMN, sampai dengan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sumedi Andono Mulyo, narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, menjawab tanggapan dari Bappeda Bengkalis dengan penjelasan sinkronisasi cascading indikator kinerja menjadi bagian dari penataan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terdapat pada kebijakan One Data One Map Policy, termasuk di antaranya integrasi sistem aplikasi SIPD (Kementerian Dalam Negeri), aplikasi Krisna (Bappenas), serta aplikasi Sakti dan Omspan (Kementerian Keuangan).

Sementara di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Provinsi Riau menyampaikan pertanyaan bagaimana melakukan mitigasi abrasi di daerah pesisir dan bencana kebakaran hutan dan lahan gambut. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Toto Indraswanto dari KLHK. Toto menjelaskan pencegahan abrasi pantai dapat dilakukan dengan penanaman tumbuhan bakau, pule, dan tumbuhan pantai untuk mencegah terjadinya pengikisan pesisir oleh air laut. Program pencegahannya dapat dilakukan secara struktural dan secara non struktural. Terkait dengan upaya mencegah kebakaran di lahan gambut, menurut Toto, diperlukan adanya partisipasi masyarakat dan pelaku usaha yang bekerja sama dengan BPBD setempat dan OPD Kehutanan di level provinsi untuk menghindari terjadinya praktik pertanian dan perkebunan yang bisa menyebabkan kebakaran di lahan gambut.

Tinggalkan Balasan